Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC). Informasi terbaru menyebutkan Riza Chalid saat ini tengah bersembunyi di salah satu negara anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations).
Lokasi Persembunyian Riza Chalid
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Meskipun demikian, Anang belum dapat memastikan secara pasti negara mana yang menjadi lokasi persembunyian Riza Chalid. Ia hanya menjelaskan bahwa pengajuan red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol. Penerbitan red notice ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak Riza Chalid, yang kini berstatus buron internasional.
“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara yang terikat dengan Interpol,” jelasnya.
Proses Penangkapan dan Koordinasi
Anang menambahkan bahwa terbitnya red notice tidak serta-merta memungkinkan penyidik Kejagung untuk langsung menangkap Riza Chalid. Kejagung akan terus berkoordinasi dengan otoritas negara setempat untuk memulangkan Riza Chalid.
“Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum. Yang jelas, nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkas Anang.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026 dan kini resmi menjadi buron internasional. Pihak kepolisian menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada.
Kasus Dugaan Korupsi Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






