Berita

Kejagung Ungkap 69 Jaksa Disanksi Berat, 157 Pegawai Terima Hukuman Disiplin Sepanjang 2025

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan capaian kinerja di bidang pengawasan selama tahun 2025. Dalam periode tersebut, sebanyak 157 jaksa dan pegawai non-jaksa dijatuhi sanksi disiplin akibat pelanggaran yang dilakukan.

Rincian Sanksi Disiplin

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari total 157 orang yang menerima sanksi, 56 di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan, sementara 101 orang adalah jaksa aktif. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, Anang merinci bahwa 44 orang dikenakan sanksi ringan, 44 orang menerima sanksi sedang, dan 69 jaksa dijatuhi sanksi berat.

Pelanggaran Berat dan Konsekuensinya

Meskipun demikian, Anang tidak memberikan rincian spesifik mengenai identitas maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN dan jaksa yang bermasalah tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa sanksi berat dapat berupa penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemecatan.

Advertisement

“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” jelas Anang.

Terkait dengan 69 jaksa yang menerima sanksi berat, Anang mengonfirmasi adanya pemecatan dan pencopotan jabatan. “Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” tuturnya.

Anang juga menambahkan bahwa jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana akan otomatis diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” pungkasnya.

Advertisement