Berita

Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi Ratusan Triliun di 2025, Libatkan Petinggi Pertamina hingga Mantan Menteri

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti empat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Keempat kasus besar ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Empat Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa empat kasus tersebut merupakan yang terbesar dari sisi kerugian negara di tahun 2025. “Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Rincian empat kasus tersebut adalah:

Advertisement

  1. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Nilai kerugian negara mencapai Rp 285.017.731.964.389. Kasus ini telah menjerat sejumlah petinggi Pertamina dan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka, dan kini sudah masuk tahap penuntutan.
  2. Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.980.000.000.000. Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang juga sudah naik ke tahap penuntutan ini.
  3. Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah memasuki tahap penuntutan.
  4. Kasus dugaan korupsi importasi gula. Kasus ini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan kerugian negara mencapai Rp 578.105.441.622.

Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Nah tahapannya, untuk penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan yang telah dieksekusi 2.247,” rinci Anang.

Sepanjang tahun 2025, Jampidsus Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24,7 triliun rupiah dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 19,1 triliun. “Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” terang Anang.

Advertisement