Berita

Kejagung Sita 6 Mobil dan Dokumen di Riau-Sumut Terkait Korupsi Limbah Sawit Rp 14 T

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 16 lokasi rumah dan kantor di Medan, Sumatera Utara, serta Pekanbaru, Riau. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2026. “Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2025).

Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi limbah sawit. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, ponsel, komputer, dan enam unit mobil. “Sementara ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6,” rinci Anang.

Selain kendaraan, dokumen penting seperti sertifikat tanah, bukti transaksi, dan bukti elektronik juga disita. Seluruh aset yang disita tersebut tercatat atas nama perusahaan para tersangka dan pihak yang terafiliasi. “Dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO,” ungkap Anang.

Anang menambahkan, berbagai barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Modus Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.

Advertisement

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini melibatkan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Ia melanjutkan, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang ditemukan adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar.

Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 14 triliun, meskipun perhitungan masih terus dilakukan oleh Kejagung.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
  2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
  5. ERW selaku Direktur PT BMM.
  6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND selaku Direktur PT TAJ.
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN selaku Direktur PT CKK.
  11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Advertisement