Berita

Kejagung Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emirsyah Satar dalam Kasus Korupsi Pesawat Garuda

Advertisement

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan tersebut.

Kejagung Respons Pengajuan PK

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang. “PK itu hak dari terpidana mengajukan dan diatur undang-undang,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).

Anang menambahkan bahwa PK dapat diajukan jika terdapat novum atau bukti baru. Jaksa penuntut umum (JPU) disebutnya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan Emirsyah Satar. “Tentunya diajukan sepanjang ada novum baru yang diajukan dan JPU siap menghadapi permohonan PK tersebut,” tuturnya.

Dua Novum Diajukan Emirsyah Satar

Sebelumnya, Emirsyah Satar mengajukan dua bukti baru atau novum dalam permohonan PK terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1).

Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA). “Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.

Advertisement

Novum kedua adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025. “Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” jelas Yudhi.

Yudhi menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Ia mengemukakan bahwa putusan kasasi terhadap Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena asas nebis in idem, sementara putusan kasasi Satar menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor. “Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” katanya. “Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambahnya.

Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dan diambil sumpah dalam sidang novum tersebut. Ia mengaku mengetahui novum itu dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Melalui kuasa hukumnya, Yudhi memohon majelis hakim PK menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU atas nama Satar melanggar asas nebis in idem. Ia juga memohon agar majelis hakim menyatakan Satar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, serta membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

Advertisement