Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah memeriksa sejumlah kepala kejaksaan negeri (Kajari). Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh para pejabat tersebut.
Indikasi Pelanggaran Etik dan Kepemimpinan Buruk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Kajari Magetan dan Kajari Padang Lawas. Menurutnya, para pejabat ini terindikasi tidak profesional dalam penanganan perkara, terlibat konflik kepentingan, serta menunjukkan kepemimpinan yang tidak kondusif baik secara internal maupun eksternal.
“Salah satunya, ya (Kajari Magetan dan Padang Lawas). Ini terindikasi tak hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal. Itu saja,” ujar Anang kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Deteksi Dini dan Zero Tolerance
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh jajaran kejaksaan. Para kajari tersebut diamankan oleh tim intelijen Kejagung sebagai bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran.
“Memang Kejaksaan Agung dalam rangka melakukan deteksi dini, telah, terhadap pengaduan-pengaduan langsung merespons. Ada beberapa kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” jelasnya.
Pimpinan Kejagung, lanjut Anang, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ungkapnya.
Belum Ada Barang Bukti Disita
Hingga saat ini, Anang menegaskan bahwa belum ada barang bukti yang disita dari para kajari yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar tiga hingga empat hari sebelum pernyataan persnya.
“Tidak, tidak (ada barang bukti). Sementara hanya itu,” ucapnya.






