Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai bagian dari proses pengusutan.
Pemeriksaan Eks Bupati Konawe Utara
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman. “Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun sempat ragu antara Jakarta dan Kendari.
Proses Pengusutan Berlanjut
Syarief menjelaskan bahwa Kejagung masih berupaya mencocokkan data yang diperoleh dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ya, itu masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelas Syarief.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini awalnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017. Namun, KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut pada Desember 2024.
Pada akhir Desember 2025, Kejagung mengumumkan telah memulai penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara sejak Agustus 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus yang diusut Kejagung berfokus pada dugaan pemberian izin tambang yang berada di wilayah hutan lindung, yang diduga terjadi antara tahun 2013 hingga 2025.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.






