Berita

Kejagung Nyatakan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

Advertisement

Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kedua undang-undang baru tersebut.

Kejagung Siap Laksanakan Aturan Baru

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya telah siap untuk mengimplementasikan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Anang menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyatukan persepsi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Polri dan Mahkamah Agung, terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, jajaran Kejaksaan di tingkat daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Advertisement

Persiapan Teknis dan Pedoman Jaksa

Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Kejagung telah menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa guna memastikan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar di seluruh Indonesia. Perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) telah disiapkan.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Kejagung berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Advertisement