Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menggelar lelang kapal supertanker MT Arman 114 yang memuat 1,2 juta barel minyak mentah ringan. Lelang ini merupakan upaya lanjutan setelah lelang sebelumnya tidak menemukan peminat yang memenuhi syarat.
Lelang Paket Rp 1,1 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kapal tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 1,1 triliun. Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id.
“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Spesifikasi Kapal dan Muatan
Objek lelang adalah satu unit kapal tanker MT Arman 114 yang dibuat di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal ini memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20,00 meter. Material kapal terbuat dari baja dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton.
Kapal dengan call sign EPLQ7 ini membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel. Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 118.000.000.000.
Persyaratan Peserta Lelang
Setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017. Persyaratan tersebut meliputi:
- Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
- Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
- Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” jelas Anang.
Konteks Perampasan Kapal
Penjelasan lebih lanjut mengenai lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam. Kapal supertanker MT Arman 114 ini merupakan aset yang dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga telah dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.
Saat ini, kapal tersebut berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.






