Berita

Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Petral

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Senin (19/1/2026), Sudirman Said hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut. “Benar ada (pemeriksaan Sudirman Said terkait kasus Petral),” ujar Anang saat dihubungi wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Sudirman Said telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Ini bukan kali pertama Sudirman Said dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa oleh Kejagung pada Selasa, 23 Desember 2025. Usai pemeriksaan pada akhir tahun lalu, Sudirman Said enggan memberikan keterangan mendalam mengenai materi pemeriksaannya. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2009.

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009,” jelasnya kala itu.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Petral

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral memang tengah diusut oleh Kejagung. Berdasarkan informasi sebelumnya, terdapat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Advertisement

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa periode penyidikan untuk kedua kasus tersebut berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang kepada wartawan pada Jumat, 21 November 2025, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Anang menambahkan bahwa penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah bergulir di persidangan. Sejumlah terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral. Namun, Anang tidak merinci identitas terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksud.

“Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” tutur Anang.

Advertisement