Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Jurist Tan dan Cheryl Darmadi, yang hingga kini masih berstatus buron. Pihak Kejagung berharap Interpol segera menerbitkan red notice terhadap keduanya untuk memudahkan pelacakan.
Proses Red Notice Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan red notice untuk Jurist Tan dan Cheryl Darmadi telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Mudah-mudahan setelah (terbitnya red notice) MRC ini, berikutnyalah red notice – masih ada dua loh kita meminta red notice, baik untuk Jurist Tan dan satu lagi untuk Cheryl Darmadi,” ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).
Anang menambahkan bahwa pihaknya belum menerima undangan dari Interpol untuk memberikan penjelasan detail mengenai kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut. “Dari informasi dari NCB sudah diteruskan ke Interpol di Lyon,” jelasnya.
Profil Tersangka
Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:
- Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Keempat nama tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.
Sementara itu, Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Cheryl diketahui merupakan anak dari Surya Darmadi, seorang pengusaha yang telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT Duta Palma.
Dalam kasus TPPU PT Duta Palma Group, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Cheryl Darmadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 31 Desember 2024.





