Seorang wanita warga negara Selandia Baru berinisial ML menjadi sorotan publik setelah aksinya mengamuk di sebuah musala di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Protesnya terhadap penggunaan pengeras suara untuk tadarusan berujung pada perusakan mikrofon dan perampasan ponsel warga. Belakangan terungkap bahwa ML telah berstatus overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Indonesia.
Aksi Protes Berujung Kekerasan
Peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial ini terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam. ML mengamuk dan merusak mikrofon yang sedang digunakan warga untuk tadarusan. Tidak hanya itu, ponsel milik warga yang merekam aksinya juga turut dirampas.
Situasi memanas ketika warga mendatangi vila tempat ML menginap sekitar pukul 00.30 Wita untuk mengambil kembali ponsel yang dirampas. Namun, ML justru mengancam warga dengan membawa parang.
“Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar, tapi ngancam bawa parang. Dia bilang ‘what do you want’ sambil dia acungkan parangnya,” tutur Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, dilansir detikBali, Kamis (19/2/2026).
Menurut Husni, perempuan tersebut membawa dua bilah parang dan mengejar warga yang datang. “Dua (parang) dipakai ngancem warga itu sambil dia lari. Dia kejar warga, akhirnya kan beberapa warga takut. Padahal kan hanya mau ngambil HP yang dia ambil itu,” jelasnya.
Warga sempat berusaha merebut senjata tersebut, namun hanya satu parang yang berhasil diamankan.
Status Overstay Terungkap
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, menyampaikan bahwa ML berstatus overstay. Hal ini diketahui setelah ML diperiksa oleh pihak Imigrasi.
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay‘,” kata Wilandra dalam keterangannya, dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).
Saat polisi memberikan pendampingan pengamanan, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan. Namun, melalui upaya pendekatan yang baik, ML akhirnya bersedia menemui tim dengan catatan pembatasan jumlah orang.
Kepada pihak Imigrasi, ML mengakui bahwa alasan memprotes aktivitas tadarusan adalah karena merasa terganggu dengan suara pengeras suara yang digunakan. Ia menganggap hal tersebut mengganggu waktu istirahatnya pada malam hari.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan penjelasan mengenai aktivitas warga lokal, terutama selama bulan suci Ramadan, yang menjadikan tadarusan sebagai bagian dari ibadah rutin umat Muslim. Petugas berupaya memberikan pengertian agar ML dapat memaklumi aktivitas tersebut.





