Berita

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil soal Dugaan Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan dari koalisi masyarakat sipil mengenai dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina. Saat ini, Kejagung tengah melakukan analisis mendalam terhadap laporan tersebut.

Proses Kajian Internal dan Koordinasi Lintas Sektor

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Direktur HAM dan akan segera dikoordinasikan dengan satuan kerja terkait serta pemerintah Indonesia. “Sudah diterima Pak Direktur HAM. Tentunya akan dikoordinasikan dengan satker-satker terkait dan pemerintah Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).

Anang menekankan bahwa Kejagung tidak dapat memproses laporan ini secara mandiri. Diperlukan koordinasi erat dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Kementerian HAM. “Karena ini lintas yurisdiksi dipelajari dengan norma-norma hukum berlaku. Ini kan KUHP baru seperti apa akan kita pelajari,” jelasnya.

Proses internal di Kejagung masih terus berjalan untuk mengkaji laporan koalisi sipil tersebut. “Segera dilakukan kajian, ya kajian dong semua dianalisis seperti apa. Kan kalau kajian hasilnya seperti apa itu kan tergantung political will-nya juga. Di samping norma berlaku yang ada, kan UU yang lama juga belum dicabut,” tambah Anang.

Dorongan Yurisdiksi Universal untuk Penindakan Pelaku Kejahatan Internasional

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza ke Kejagung, mendesak agar pelanggaran HAM tersebut diproses. Perwakilan koalisi sipil, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan tujuan audiensi tersebut. “Tadi kita sudah audiensi terkait soal penerapan yurisdiksi universal di Indonesia dan bagaimana idealnya universal yurisdiksi ini untuk diterapkan di Indonesia, khususnya terkait soal isu di Palestina,” kata Fatia kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/2).

Advertisement

Fatia menambahkan bahwa melalui mekanisme yurisdiksi universal, penegak hukum Indonesia memiliki kewenangan untuk menindak pelaku kejahatan internasional. Ia menggarisbawahi bahwa peluang Kejagung untuk mengusut pelanggaran HAM di Gaza melalui mekanisme ini sangat memungkinkan, terutama dengan adanya pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Tidak hanya untuk kasus Palestina begitu ya, tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya dan bisa dimulai dengan Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fatia berharap kasus Palestina dapat menjadi preseden positif. “Dimulai dengan isu paling besar, yaitu isu di Palestina karena ini bisa menjadi preseden yang baik di mana Indonesia dapat mengedepankan perdamaian, mengedepankan prinsip hak asasi manusia, mengedepankan keadilan dan akuntabilitas negara dalam penerapan hukum, dan juga mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia,” pungkasnya.

Advertisement