Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat penukaran mata uang asing (money changer) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata kelola palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022.
Aliran Dana Menjadi Fokus Penyidikan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Kami konfirmasi bahwa pada sekitar beberapa waktu yang lalu kami pernah melakukan penggeledahan di salah satu atau dua tempat, tempat penukaran uang asing,” ujar Syarief kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara yang sedang diusut. “Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran,” jelas Syarief.
Meskipun membenarkan adanya aliran uang, Syarief enggan merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat maupun tujuan aliran dana tersebut. “Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Namanya belum bisa kita sampaikan, itu materi penyidikan, tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan (POME) itu,” terangnya.
Dokumen Disita, Bukan Mata Uang Asing
Penggeledahan yang dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu ini menyasar beberapa money changer yang berlokasi di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan Selatan. “Waktunya mungkin akhir bulan Desember menjelang tahun baru. Tepatnya di beberapa tempat di Jakarta (Utara dan Selatan). Kebetulan money changer -nya ada di pusat perbelanjaan,” ungkap Syarief.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan. “Barang bukti yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” imbuhnya.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa mata uang asing yang disita dari penggeledahan ini.
Pengusutan Kasus POME Terus Berlanjut
Kasus dugaan korupsi ekspor POME ini memang masih dalam proses penyidikan oleh Kejagung. Meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai duduk perkara kasus ini, Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (28/10/2025) lalu, menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut meliputi kantor hingga rumah pejabat Bea Cukai. “Yang jelas memang penggeledahan terkait dengan perkara di Bea Cukai ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang.
Ia membenarkan adanya penggeledahan di rumah pejabat Bea Cukai, namun tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas pejabat tersebut. “Yang lima titik itu di antaranya Kantor Dirjen Bea Cukai, juga ada rumah, tapi saya tidak hafal detailnya, tapi yang jelas lebih dari lima titik. Ada rumah pejabat,” jelas Anang.






