Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di Medan dan Pekanbaru pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.
Penggeledahan Terkait Tersangka Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan menyasar kantor-kantor yang terafiliasi dengan delapan tersangka dari pihak swasta yang telah ditahan. “Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatera, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Anang belum merinci nama perusahaan yang digeledah maupun barang bukti yang disita. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berjalan. “Masih berlangsung ya, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung hanya menyita sejumlah dokumen. Belum ada aset atau uang tunai yang diamankan. “Kalau dari penggeledahan sebelumnya, dokumen-dokumen ada. Kalau aset sementara belum ada, tapi sedang ditelusuri,” jelas Anang. Ia menambahkan, fokus penanganan kasus ini tidak hanya pada penindakan pidana, tetapi juga pada asset tracing untuk memulihkan kerugian negara.
Modus Korupsi Ekspor CPO
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor POME pada 2022. Tiga tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara, sementara delapan lainnya dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus operandi perkara ini. Modus tersebut meliputi penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) yang diklaim sebagai POME. CPO dengan kadar asam tinggi ini menggunakan HS code yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Ia menambahkan, rekayasa ini dimungkinkan karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang terungkap adalah penggunaan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar ekspor CPO.
Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Perkiraan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 14 triliun, yang masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung.
Daftar 11 Tersangka
Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
(ond/fas)






