Berita

Kejagung dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi HGU Lahan Milik Kemhan di Lampung

Advertisement

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terpisah namun bersamaan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung. Lahan tersebut diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

Penyelidikan Mendalam oleh Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap peralihan lahan tersebut. “Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Febrie menegaskan bahwa penyelidikan ini difokuskan untuk mengusut unsur pidana yang mungkin terjadi, dan berbeda dari sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang telah dilakukan sebelumnya.

KPK Turut Selidiki Dugaan Pidana

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK juga akan menyelidiki dugaan tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU kepada PT Sugar Group Companies (SGC).

“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa KPK akan mendalami proses yang terjadi hingga terbitnya HGU, dengan mempertimbangkan adanya batas waktu daluwarsa dalam penanganan perkara. “Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa,” terangnya.

Advertisement

Pencabutan HGU oleh Menteri ATR/BPN

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut HGU atas lahan di Lampung yang dikuasai oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan seluas 85.244,925 hektare tersebut merupakan aset Kemhan yang dikelola TNI AU.

“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun total nilainya,” ungkap Nusron.

Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022. Terdapat enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.

Advertisement