Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saat ini, Kejagung tengah mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses Pencocokan Data dan Perhitungan Kerugian
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap pembelajaran. “Itu masih kita pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP. Posisinya itu sekarang,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Syarief menambahkan bahwa belum ada pihak dari Kemenhut yang dimintai klarifikasi. Fokus saat ini adalah mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan. “Belum, belum. Sedang kita pelajari. Sedang kita pelajari, kita yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan. Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Dokumen-dokumen tersebut krusial untuk mengetahui luasan hutan dan titik-titik lokasi tambang. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” ucap Syarief.
Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. “Belum, belum (tersangka). Itu baru penyidikan umum. Untuk sementara ini kita yang banyak data yang kita butuhkan memang di Kementerian Kehutanan. Untuk sementara ini ya,” lanjutnya.
Pemeriksaan Mantan Bupati Konawe Utara
Syarief membenarkan bahwa Kejagung telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari. “Sudah, sudah pernah. Di Jakarta. Eh, di Kendari,” imbuhnya.
Kemenhut Dukung Penyelidikan Kejagung
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa kehadiran penyidik tersebut bertujuan untuk mencocokkan data.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ristianto menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. “Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance). “Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tutupnya.






