Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memburu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, yang diduga berada di luar negeri. Tak hanya itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk mengusut adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus ini.
Upaya Pencarian dan Status DPO
Jurist Tan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejagung. Pihak berwenang bahkan telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk memfasilitasi pencarian tersangka tersebut.
Potensi Jerat Pasal Perintangan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai upaya perintangan penyidikan dari pihak keluarga Jurist Tan. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada upaya perintangan, tersangka dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor, perintangan,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
Tanggapan Soal Kewarganegaraan Australia
Menanggapi kabar yang beredar mengenai Jurist Tan yang diduga telah menjadi warga negara Australia, Anang mengaku belum mendapatkan informasi resmi. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut meskipun status kewarganegaraan tersebut benar.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” jelas Anang.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Anang menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana yang dilakukan di Indonesia akan tetap dapat diproses hukum, terlepas dari status kewarganegaraannya. Ia mengungkit kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.
“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Chromebook
Diketahui, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain Jurist Tan, empat tersangka lainnya adalah eks Mendikbud Nadiem Makarim; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Keempat tersangka lainnya telah didakwa dan menjalani proses persidangan.





