Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Aset yang dipulihkan ini merupakan hasil dari rampasan para tersangka tindak pidana korupsi.
Rincian Pemulihan Aset
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa total aset yang berhasil dipulihkan oleh BPA mencapai Rp19.654.408.850.966. Angka ini merupakan capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025.
“Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang dalam jumpa pers capaian kinerja Kejaksaan 2025 di kantornya, Rabu (31/12/2025).
Mekanisme pemulihan aset dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lelang, pemberian hibah, setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti.
“Mekanismenya melalui Pemulihan Aset, baik itu lelang, pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti,” jelas Anang.
Detail Nilai Pemulihan
Dari total nilai tersebut, pemulihan aset melalui lelang atau penjualan langsung barang sitaan mencapai Rp 305.130.020.767. Sementara itu, penyelesaian uang pengganti menyumbang nilai terbesar, yakni Rp 18.691.459.697.160.
Selain itu, pemulihan aset melalui hibah yang diberikan tercatat senilai Rp 232.957.451.000, dan pemulihan melalui setoran uang tunai sebesar Rp 424.861.682.039.
Proses Lelang Kasus Korupsi PT Timah
Anang menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses lelang terhadap hasil sitaan kasus korupsi. Salah satu yang masih dalam proses adalah aset terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah, yang melibatkan terpidana Harvey Moeis.
“Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset),” tuturnya mengenai aset kasus PT Timah.






