Berita

Kasus YouTuber Resbob: Polisi Tegaskan Dua Rekannya Masih Berstatus Saksi

Advertisement

Polda Jawa Barat menyatakan dua rekan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang turut hadir dalam video bermasalah masih berstatus saksi. Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang menjerat Resbob segera memasuki tahap persidangan.

Status Rekan Resbob Diperjelas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua teman Resbob dalam video tersebut belum memenuhi unsur Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai penyertaan atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (19/1/2026), seperti dikutip dari detikJabar.

Hendra menegaskan bahwa hingga kini, baru Resbob yang diproses hukum lebih lanjut.

Potensi Perubahan Status

Meskipun demikian, status kedua teman Resbob tidak menutup kemungkinan untuk berubah. Hal ini bergantung pada keterangan yang akan disampaikan Resbob selama persidangan berlangsung.

Advertisement

“Iya, saksi,” kata Hendra ketika ditanya mengenai status kedua rekan Resbob. Ia menambahkan, “Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil.”

Namun, Hendra juga mengakui adanya bantahan dari pihak kedua teman Resbob. “Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah,” ungkapnya.

“Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali,” pungkas Hendra.

Advertisement