Berita

Kasus Suap Migor: Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Advertisement

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Hukuman Djuyamto kini menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis 11 tahun di pengadilan tingkat pertama.

Majelis Hakim Banding Putuskan Perberat Hukuman

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho, didampingi anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding ini diketok pada Senin, 2 Januari 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, hakim banding tetap menghukum Djuyamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Vonis untuk Terdakwa Lain Tetap

Dalam sidang yang sama, hakim banding juga membacakan putusan untuk terdakwa lainnya, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Rincian Vonis Pengadilan Tingkat Pertama

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2025, menghasilkan rincian vonis sebagai berikut:

  • Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  • Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Advertisement