Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan kerugian kasus penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Ayu Puspita terus bertambah. Hingga Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi baru dibuat, sementara posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajarannya telah menerima total 277 laporan pengaduan dari masyarakat.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Akibat ulah WO Ayu Puspita, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 18,4 miliar. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan penyidik.
“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435 dan angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” tutur Kombes Budi Hermanto.
Modus Penipuan WO Ayu Puspita
Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh WO Ayu Puspita. Menurut polisi, tersangka menawarkan paket honeymoon hingga fasilitas menggiurkan lainnya untuk menarik perhatian calon korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Ayu Puspita dan tersangka lainnya menjanjikan berbagai hal untuk memikat para korban.
“Untuk yang bersangkutan kenapa bisa menarik para korban, karena ada yang ditawarkan kepada para korban dalam bentuk fasilitas,” kata Kombes Iman saat konferensi pers tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Salah satu tawaran yang paling menarik perhatian adalah paket pernikahan dengan harga murah, namun tetap menjanjikan lokasi pernikahan yang fantastis.
“Yang pertama yang ditawarkan adalah paket yang murah, kemudian dari paket murah tersebut itu ada fasilitas lain yang ditawarkan, misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis,” ucap Kombes Iman.
Selain itu, tersangka juga menawarkan paket liburan gratis, termasuk paket honeymoon ke Bali.
“Ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan para Tersangka, ke Bali misalkan, dengan paket wisata, dengan paket honeymoon, sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa para Tersangka,” jelasnya.
Usaha jasa ini telah berlangsung sejak tahun 2016. Pada tahun 2024, Ayu Puspita meningkatkan status usahanya menjadi berbadan hukum.
“Jasa sudah berlangsung sejak 2016, kemudian di 2024 Tersangka meningkatkan dalam bentuk badan hukum, itu yang mereka lakukan,” pungkas Kombes Iman.
Saat ini, Ayu Puspita dan satu orang lainnya berinisial DPH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.






