Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang sempat viral di kawasan Senen, Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, penyelesaian damai ini dicapai setelah terduga pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian yang dialami oleh para korban. “Benar, sudah ditangani Reskrim dan telah diselesaikan melalui RJ, dengan terlapor membayarkan kembali uang angsuran umrah kepada pelapor,” ujar AKBP Roby Saputra kepada wartawan pada Senin (16/2/2026).
Dalam kasus ini, tercatat ada tujuh korban yang menjadi sasaran penipuan. AKBP Roby Saputra menambahkan bahwa kedua terlapor, yang berinisial JM dan DL, telah menunjukkan iktikad baik untuk mengganti seluruh kerugian finansial para korban.
Proses Mediasi dan Pengembalian Dana
Proses penanganan perkara melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap pelapor, para korban, dan juga terlapor. Penyidik memfasilitasi pertemuan mediasi antara semua pihak yang terlibat. “Dari hasil mediasi tersebut, terlapor menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian korban,” jelas AKBP Roby Saputra.
Secara rinci, JM dan DL telah berhasil mengembalikan dana senilai Rp 58 juta kepada para korban. Kekurangan sisa pembayaran sebesar Rp 6,5 juta telah disepakati akan dilunasi secara bertahap oleh kedua terlapor, sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah dibuat.
“Perkara ini kemudian disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ, dengan total kerugian sebesar Rp 64.500.000, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 58.000.000 dan sisa Rp 6.500.000 disepakati akan dibayarkan secara bertahap berdasarkan perjanjian tertulis,” terang AKBP Roby Saputra.
Pencabutan Laporan dan Pernyataan Selesai
Dengan adanya kesepakatan damai dan pengembalian sebagian besar kerugian, para korban secara resmi mencabut laporan polisi terhadap JM dan DL. Hal ini menandakan bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai restorative justice.
“Atas dasar kesepakatan tersebut, para korban mencabut laporan polisi, dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap AKBP Roby Saputra.
Kronologi Kejadian dalam Video Viral
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial pada Senin (16/2) memperlihatkan momen warga menghentikan sebuah mobil berwarna merah yang diduga ditumpangi terduga pelaku penipuan umrah di kawasan Senen. Kerumunan warga tampak mengepung mobil tersebut sebelum akhirnya terduga pelaku diamankan oleh petugas menggunakan mobil layanan polisi 110.
Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa para korban telah menyetorkan uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026. Namun, hingga kasus ini mencuat, para korban belum juga diberangkatkan.





