Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menangkap satu tersangka baru terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari kediamannya. Dengan penangkapan ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Peran Tersangka Baru WE
Tersangka baru yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial WE, berusia 40 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran penting WE dalam kasus ini. Menurut Abast, WE diduga memberikan perintah kepada tersangka lain berinisial SY alias Klowor untuk menjaga rumah Nenek Elina.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka WE dilakukan di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang telah mengidentifikasi beberapa pelaku lain.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengamankan dan menahan empat tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina serta perusakan rumahnya. Keempat tersangka tersebut adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.
“Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Abast.
Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan bagi Nenek Elina.






