Berita

Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat Tajam pada 2025, Komnas Perempuan Catat 4.472 Laporan

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2025. Data yang dihimpun Komnas Perempuan mencatat total 4.472 laporan kasus sepanjang tahun lalu.

Peningkatan Signifikan Laporan Kekerasan

Maria Ulfah menyampaikan temuan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Ia membandingkan data tahun 2025 dengan tahun sebelumnya, di mana terdapat 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

“Terkait dengan situasi kekerasan terhadap perempuan ini mengacu pada pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan pada 2024 dan 2025 itu ada peningkatan. Di 2024 ada 4.178 kasus dan di 2025 ada 4.472 kasus ini adalah ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Maria dalam rapat tersebut.

Fenomena Gunung Es dan Relasi Kuasa

Lebih lanjut, Maria Ulfah menekankan bahwa angka yang dilaporkan tersebut hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi di masyarakat. Ia mengibaratkan situasi ini sebagai fenomena gunung es, di mana kasus yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak.

“Korban yang melapor ini adalah fenomena gunung es. Jadi kalau yang melapor hanya 4.473 sesungguhnya yang terjadi kekerasan di bawah, di masyarakat, adalah jauh lebih besar,” jelasnya.

Ia juga mengaitkan peningkatan kasus ini dengan relasi kuasa dan gender yang masih timpang di masyarakat. Selain itu, keberanian korban untuk melapor juga turut berkontribusi pada peningkatan jumlah laporan.

Advertisement

Tantangan dan Keterbatasan Penanganan

Maria Ulfah menyoroti beberapa faktor yang saling terkait dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Di antaranya adalah masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender dan meningkatnya keberanian korban untuk melapor, yang sejalan dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi lembaga seperti Komnas Perempuan serta adanya sejumlah undang-undang perlindungan.

“Kondisi yang saling terkait, yaitu masih tingginya prevalensi kekerasan berbasis gender, kemudian meningkatkannya keberanian korban untuk melapor ini juga seiring dengan penguatan kesadaran publik dan legitimasi, baik Komnas Perempuan maupun juga hadirnya ya sejumlah UU,” tuturnya.

Di sisi lain, Maria Ulfah juga mengakui adanya keterbatasan yang dihadapi Komnas Perempuan, terutama dalam hal kanal pengaduan yang mudah diakses oleh korban. Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah pengaduan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai keberhasilan sistem penanganan.

“Dan selain itu juga bagi Komnas Perempuan memiliki keterbatasan terutama pada kanal pengaduan yang mudah diakses. Kemudian adalah dalam konteks ini peningkatan pengaduan itu tidak dapat dimaknai sebagai keberhasilan sistem penanganan melainkan sebagai indikator beban struktur yang terus ditanggung oleh korban dan oleh Komnas Perempuan sebagai lembaga rujukan,” imbuhnya.

Advertisement