Berita

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pati, DPR Usulkan Lembaga Pengawas Rotasi Daerah

Advertisement

Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengusulkan perlunya pembentukan lembaga khusus untuk memantau rotasi jabatan di tingkat daerah.

Perlunya Pengawasan Rotasi Jabatan

Dede Yusuf menjelaskan bahwa untuk mendapatkan jabatan kepala daerah, seorang calon mungkin harus mengeluarkan biaya yang signifikan, yang dapat dikategorikan sebagai politik uang. “Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politik yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan pemerintah daerah terkait izin pertambangan dan investasi telah dialihkan ke pemerintah pusat untuk meminimalkan praktik serupa, rotasi jabatan di daerah masih rentan terhadap korupsi. “Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dede menekankan pentingnya duduk bersama untuk meninjau kembali kewenangan daerah dan pusat. “Nah ini harus kita dudukkan bersama ya, harus dilihat baik-baik apa yang menjadi kewenangan daerah, apa yang menjadi kewenangan pusat dan ketika ada yang menjadi kewenangan daerah maka fungsi transparansinya harus ditingkatkan lebih besar lagi,” katanya.

Perbaikan UU dan Sistem Meritokrasi

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga menyinggung perlunya perbaikan undang-undang, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk memperbaiki sistem merit dan manajemen ASN ke depan. “Nah itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau,” ucap Dede.

Advertisement

Ia menambahkan, catatan penting ini akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan undang-undang di masa mendatang. “Mungkin itu catatan penting dari kami sehingga jika kami harus melakukan perbaikan undang-undang kita akan coba carikan dasar-dasar seperti itu,” tambahnya.

KPK Tetapkan Bupati Pati Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Advertisement