Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI meminta agar pengusutan kasus ini dihentikan.
Permohonan Maaf Penegak Hukum
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026) ini dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat.
“Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy.
Ia menambahkan, “Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi.”
Permohonan maaf serupa juga disampaikan oleh Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Pihaknya menyatakan telah berupaya melakukan restorative justice (RJ) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” tutur Bambang.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang meminta pengusutan kasus Hogi Minaya dihentikan. Hal ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.
Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk lebih mengedepankan aspek keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan hanya kepastian hukum. Komisi III DPR RI juga menekankan agar Kapolresta Sleman dan jajarannya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegasnya.
Bambang Yuniarto menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan kesimpulan rapat tersebut, namun mekanismenya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dua pelaku jambret yang tewas. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penerapan hukum.






