Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru sekolah dasar yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan menggelar mediasi yang sayangnya menemui jalan buntu.
Gelar Perkara dan Kesimpulan Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Proses penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy Jumalolo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Dengan adanya kesimpulan tersebut, Polres Tangerang Selatan secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Mediasi Sempat Dilakukan Namun Berujung Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangsel dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) dengan harapan tercapainya kesepakatan damai.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak pelapor, menurut keterangan Boy, memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat di Polres Tangerang Selatan.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy pada Kamis (29/1/2026).
Boy menambahkan bahwa mediasi tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan masa depan si murid. Pihak kepolisian berharap ada kesepakatan damai dalam proses tersebut. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan anak didiknya.
Meskipun pelapor sempat memilih melanjutkan kasus, ruang untuk restorative justice atau keadilan restoratif masih terbuka. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial dan Kronologi Kejadian
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah informasinya tersebar viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan pada Selasa (27/1/2026). Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Dalam kegiatan tersebut, seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah insiden jatuh tersebut, guru tersebut memberikan nasihat kepada murid agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Akibatnya, orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga akhirnya ke Polres Tangsel, dengan tuduhan kekerasan verbal.
Foto: Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo. (dok. Istimewa)






