Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, yang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Penyelidikan Dihentikan Setelah Gelar Perkara
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan telah dilakukan secara mendalam oleh penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan ini kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang telah diterima. Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Mediasi Berakhir Buntu
Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini digelar setelah orang tua murid merasa tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut.
Proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) tersebut berakhir buntu. Pihak pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat.
“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Boy menambahkan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap ada kesepakatan damai dalam mediasi tersebut. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan siswanya.
Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia menyatakan bahwa ruang untuk mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan seperti dilihat pada Selasa (27/1/2026). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.
Kejadian bermula ketika seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendongnya. Setelah terjatuh, murid tersebut tidak segera diberi pertolongan, yang kemudian memicu guru untuk menasihati murid tersebut agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Nasihat ini kemudian dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.
Meskipun mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.






