Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di area konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga Selasa (10/2/2026), sebanyak 33 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap pelaku di balik kejahatan terhadap satwa dilindungi ini.
Pemeriksaan Saksi Belum Beri Titik Terang
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 33 saksi yang tersebar di Polres Pelalawan, Polsek Ukui, dan Polsek Pangkalan Kuras belum membuahkan petunjuk signifikan. Sebagian besar saksi mengaku tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti orang yang membawa senjata api atau senapan angin, di sekitar lokasi kejadian.
“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat masyarakat yang melintas dengan membawa senjata api ataupun senapan angin di sekitar area konsesi PT RAPP,” ujar AKBP John Louis Letedara dalam keterangannya.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Ungkap Pelaku
Untuk mempercepat pengungkapan kasus ini, Polres Pelalawan menjalin kerja sama erat dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan pihak PT RAPP. Kapolres menegaskan komitmennya untuk bekerja keras demi menangkap pelaku.
“Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” tegasnya.
Selain itu, polisi berencana memanggil saksi-saksi lain yang dinilai relevan. Upaya pemetaan area dan penyisiran jalan tikus di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga akan dilakukan untuk melacak akses keluar-masuk para pemburu satwa liar.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan kasus ini melalui call center 110.
Kapolda Riau: Kejahatan Luar Biasa
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menyatakan sikap tegasnya dalam mengusut tuntas pembunuhan gajah Sumatera di Kecamatan Ukui. Ia menyebut tindakan ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa yang dilindungi.
“Kita sedih, geram, campur marah, masyarakat juga begitu. Ini adalah kejahatan yang luar biasa kepada satwa-satwa yang dilindungi,” kata Irjen Herry Heryawan saat memimpin rapat di camp PT RAPP, Kecamatan Ukui, pada Sabtu (6/2).
Kapolda Riau juga menekankan bahwa pembunuhan, perburuan, atau perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Polda Riau telah membentuk tim khusus yang berkolaborasi dengan Polres Pelalawan, BKSDA Riau, PPNS Kemenhut, dan PT RAPP. Kolaborasi ini diharapkan dapat segera mengungkap pelaku di balik pembunuhan gajah Sumatera yang diduga kuat dilakukan untuk mengambil gadingnya.





