Berita

Kasasi Ditolak, Eks Jaksa Penilap Barang Bukti Tetap Divonis 9 Tahun Penjara

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Dengan demikian, Azam tetap harus menjalani hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Rincian Putusan Kasasi

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026), perkara kasasi Azam terdaftar dengan nomor 270 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sutarjo dan Sinintha Yuliansih Sibarani, memutuskan untuk menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa.

Dalam putusan yang diketok pada Senin (26/1/2026) tersebut, Azam tetap dihukum 9 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 90 hari kurungan penjara. Putusan ini merupakan perbaikan dari pidana penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan.

Perjalanan Kasus dan Vonis Sebelumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Majelis hakim banding diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

Selain pidana penjara, denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Azam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar. Apabila harta benda Azam tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Peran Jaksa dalam Kasus Robot Trading Fahrenheit

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum. Azam dinilai seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan nilai ‘uang pengertian’ yang diminta kepada pengacara para korban.

Advertisement

“Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000, di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Azam disebut memasukkan 137 korban fiktif yang tidak tercantum dalam putusan pengadilan. Uang hasil manipulasi tersebut diduga digunakan Azam untuk membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.

“Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen,” ujar hakim.

Penjelasan Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)

Perkumpulan Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF), yang merupakan paguyuban korban investasi Robot Trading Fahrenheit dan pelapor dalam perkara ini, memberikan klarifikasi mengenai skema 137 korban fiktif yang dibuat oleh jaksa Azam bersama Oktavianus Setiawan, terdakwa lain yang telah divonis 4,5 tahun penjara.

SIF menyatakan bahwa skema 137 korban fiktif atau yang disebut Kelompok Bali, murni inisiatif dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya bersama Saksi Oktavianus Setiawan. Keterangan saksi Brian Erick First Anggitya di persidangan, menurut SIF, sama sekali tidak memiliki kaitan dengan fakta korban fiktif tersebut dan merupakan fakta terpisah.

Dalam kesaksiannya, Brian Erick memang menerangkan bahwa terdakwa Azam menanyakan kepadanya ‘apakah ada sesuatu yang bisa diberikan di depan’ pada awal masa persidangan tahun 2022. Namun, SIF menegaskan bahwa ini adalah kesaksian tunggal yang berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan skema Kelompok Bali yang diciptakan oleh terdakwa Azam dan Saksi Oktavianus Setiawan.

Advertisement