Berita

Kapolri Ungkap Penipuan SMS Phising e-Tilang Palsu, 3 Tersangka Diamankan

Advertisement

JAKARTA, SENIN (26/1/2026) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengungkapan kasus penipuan siber berkedok SMS blast phising yang mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia terkait e-tilang. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang,” ujar Jenderal Sigit saat Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Jenderal Sigit, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian. Awalnya, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon berformat internasional yang diduga digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Kasus serupa kemudian juga ditemukan di Polda Sulawesi Tengah.

SMS yang berisi link phising tersebut mengarahkan korban ke sebuah situs web e-tilang palsu, yang berujung pada penipuan.

Advertisement

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu,” jelas Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa total ada 135 link phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan. Hal ini menimbulkan kemungkinan banyaknya korban yang terjerat penipuan ini, mengingat jangkauan wilayah yang luas.

“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” pungkas Jenderal Sigit.

Advertisement