Berita

Kapolri Ungkap 665 Kasus Judi Online, Sebut FOMO dan Pengangguran Jadi Pemicu Utama

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pemberantasan judi online yang berhasil mengungkap 665 perkara dengan 741 tersangka. Aset senilai Rp 1,5 triliun disita, serta 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online diblokir. Selain itu, 1.614 kegiatan preventif juga telah dilaksanakan.

“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” ujar Jenderal Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Faktor Pemicu Maraknya Judi Online

Jenderal Sigit mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong masyarakat terjun ke dunia judi online. Di antaranya adalah fenomena fear of missing out (FOMO) atau takut ketinggalan tren, serta tingginya angka pengangguran.

“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” jelas Jenderal Sigit.

Tantangan Pemberantasan Judi Online

Meskipun demikian, Kapolri mengakui bahwa pemberantasan judi online memiliki tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan oleh perbedaan legalitas, server lintas transaksi, peraturan, dan pajak di masing-masing negara.

“Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda,” kata Kapolri.

Selain itu, pola transaksi yang kompleks dengan melibatkan banyak rekening, termasuk rekening di luar negeri dan rekening perusahaan cangkang, juga menjadi kendala.

Advertisement

“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” imbuh Jenderal Sigit.

Upaya Pengungkapan dan Penyitaan

Polri terus mengoptimalkan upaya pemberantasan, termasuk pengungkapan website judi online seperti SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, serta penyitaan uang hasil kejahatan dan penangkapan tersangka.

“Namun demikian Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu yang lalu, mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” ujar Kapolri.

Dalam beberapa waktu terakhir, Polri berhasil menyita uang senilai Rp 530 miliar dari kasus judi online. Pengungkapan juga dilakukan pada judi online di beberapa kegiatan, termasuk penangkapan 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan pengungkapan judi online H55 HIWIN.

“Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan, menangkap 3 tersangka di SLOTBOLA88 dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H55 HIWIN,” pungkasnya.

Advertisement