Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya berhasil membongkar peredaran narkoba dengan total berat mencapai 590 ton.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk memberikan edukasi narkoba di lingkungan sekolah, kampus, dan komunitas. Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat antinarkoba juga terus digalakkan.
“Beberapa waktu lalu kami melaksanakan pemberantasan tindak pidana narkoba kegiatan kegiatan yang kita lakukan mulai dari preemptive dan preventif dengan berbagai kegiatan mulai dari kampanye antinarkoba di sekolah, kampus, dan komunitas, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan komunitas antinarkoba,” ujar Jenderal Sigit saat pemaparan rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Penegakan Hukum dan Rehabilitasi
Selain upaya pencegahan, Polri juga gencar melakukan penegakan hukum. Sepanjang 2025, sebanyak 48.417 kasus narkoba telah diproses, dengan mengamankan 64.046 tersangka. Dari jumlah tersebut, 13.880 tersangka dari 9.486 kasus telah direhabilitasi.
“Kami juga lakukan penegakan hukum, 48.417 kasus narkoba telah kami proses dengan mengamankan 64.046 tersangka, 13.880 tersangka dari 9.486 kasus telah direhabilitasi,” ucapnya.
Penyitaan Barang Bukti dan Dampak
Dari puluhan ribu kasus tersebut, Jenderal Sigit merinci bahwa pihaknya berhasil menyita 590 ton barang bukti narkoba senilai Rp 41 triliun. Ia menekankan potensi bahaya jika barang haram tersebut beredar di masyarakat.
“Kami amankan 590 Ton BB senilai Rp 41 T, dan apabila ini beredar di masyarakat ini bisa selamatkan sekitar 1,79 miliar jiwa. Kami juga berusaha fokus transformasikan 228 kampung narkoba jadi 118 kampung bebas dari narkoba,” jelasnya.






