Berita

Kapolri Tegaskan Perpol 10/2025 Isi Kekosongan Hukum, Bukan Melawan Putusan MK

Advertisement

JAKARTA, Senin (26/1/2026) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Jenderal Sigit menegaskan peraturan ini diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum dan bukan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpol Bukan untuk Melawan Putusan MK

“Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” kata Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan yang menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki semangat yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

MK menyatakan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Hal ini dapat merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua Gugatan Terkait Penugasan Polri Ditolak MK

Jenderal Sigit juga memaparkan mengenai gugatan lain yang dihadapi Polri. “Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” ujarnya.

Advertisement

Gugatan nomor 223/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menolak gugatan terkait Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Harapan untuk Pengaturan dalam UU Polri

Kapolri menyatakan bahwa Perpol Nomor 10/2025 diterbitkan sebagai bentuk iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit berharap agar penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas penugasan Polri di luar struktur. “Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” pungkasnya.

Advertisement