Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Digencarkan Sejak 2 Januari 2026

Advertisement

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa institusinya telah gencar melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Upaya ini dilakukan demi memastikan kedua aturan hukum tersebut dapat diimplementasikan secara efektif mulai 2 Januari 2026.

“Terkait kesiapan dan implementasi ketentuan KUHAP dan KUHP seiring berlakunya KUHAP dan KUHP efektif mulai 2 Januari kita terus lakukan upaya meningkatkan pemahaman, sekaligus tingkatkan sosialisasi secara masif,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Polri telah menerapkan kedua aturan baru tersebut dalam setiap penanganan tindak pidana. “Sehingga KUHP dan KUHAP baru ini segera bisa kita laksanakan sejak mulai berlaku efektif 2 Januari,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa selain melakukan sosialisasi internal, Polri juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini penting untuk memastikan sinergitas dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Terkait perkembangan KUHP dan lahirnya KUHAP baru, Polri tentu kami berusaha terus membangun sinergitas antara instansi penegak hukum, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan APH baik dengan kejaksaan dan juga APH yang lain. Beberapa waktu lalu kita membuat MoU bersama, karena kami sebelumnya telah buat draft yang kemudian telah kita sepakati antara kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas,” jelasnya.

Advertisement