Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas tewasnya seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob, Bripda MS. Ia memerintahkan pengusutan tuntas kasus tersebut secara etik dan pidana demi menegakkan keadilan bagi korban.
Kapolri Sampaikan Belasungkawa Mendalam
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” ungkap Jenderal Sigit kepada wartawan pada Senin (23/2/2026).
Jenderal Sigit menegaskan komitmennya untuk memastikan hukuman setimpal bagi pelaku. “Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Tindakan Oknum Nodai Marwah Brimob
Kapolri mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas peristiwa tersebut. “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.
Polri Minta Maaf dan Berjanji Transparansi
Sebelumnya, Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya siswa berinisial AT oleh oknum Brimob Bripda MS di Kota Tual, Maluku. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan berempati mendalam kepada keluarga korban.
“Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Isir melalui keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).
Isir menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri secara keseluruhan. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polri menjamin proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan, baik dari sisi pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.





