Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan peran aktifnya dalam mencegah kebocoran anggaran negara, salah satunya melalui Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi kinerja satuan tugas ini dalam melakukan pendampingan verifikasi lapangan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Peran Strategis Polri dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengawasan penerimaan negara, pencegahan penyimpangan keuangan, serta pengawalan penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan akuntabel. “Polri juga berperan aktif dalam mencegah kebocoran anggaran negara melalui Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan melakukan pendampingan terhadap kegiatan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan dan transparansi,” kata Jenderal Sigit dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, “Upaya ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.” Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan, “Polri juga menjalankan peran strategis dalam pencegahan kebocoran keuangan negara melalui pengawasan terhadap penerimaan negara, pencegahan penyimpangan keuangan, serta pengawalan penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan akuntabel. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.”
Pengungkapan Kasus Ekspor Ilegal dan Pemulihan Ekonomi Buruh
Dalam pelaksanaannya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk kelapa sawit. Kasus ini melibatkan 87 kontainer dengan perkiraan berat 1,8 ribu ton dan nilai mencapai sekitar Rp 28,79 miliar.
Di sisi lain, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan sosial dan ekonomi bagi para buruh. Berbagai kegiatan penyelesaian sengketa industrial telah dilaksanakan, bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan, dan serikat buruh. Upaya ini juga mencakup penyaluran buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat kembali memperoleh pekerjaan.
“Pada 12 Juni 2025, telah dilakukan pemberangkatan tenaga kerja sebanyak 700 buruh, dan pada 25 Juli 2025 kembali diberangkatkan 1.575 buruh untuk mendapatkan pekerjaan baru, sebagai upaya nyata dalam membantu peningkatan kesejahteraan masa depan buruh,” ujar Jenderal Sigit.






