Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan institusi Polri di bawah kendali langsung Presiden merupakan posisi yang paling ideal dalam menjalankan mandat reformasi 1998. Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perkembangan Institusi Polri dari Masa ke Masa
Sigit memaparkan sejarah perkembangan institusi Polri yang telah mengalami berbagai perubahan struktural. Ia menyebutkan, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian beralih di bawah Perdana Menteri pada periode 1946-1961. Periode ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
“Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Sigit.
Momentum Reformasi dan Transisi Menuju Civilian Police
Masa reformasi pasca-1998 menjadi titik balik penting bagi Polri. Sigit menjelaskan bahwa reformasi memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), memberikan momentum bagi institusi untuk membangun kembali doktrin, struktur, dan akuntabilitasnya.
“Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” ucapnya.
Lebih lanjut, Sigit menggarisbawahi bahwa reformasi juga mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden, sejalan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.
“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” jelas Sigit.
Posisi Ideal Polri di Bawah Presiden untuk Menjaga Keamanan Nasional
Menghadapi tantangan menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas, Sigit menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah hal yang ideal. Luasnya geografis Indonesia, yang membentang dari Sabang hingga Merauke dengan 17.380 pulau, membutuhkan fleksibilitas dan efektivitas dalam operasional kepolisian.
“Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” paparnya.
Doktrin To Serve and Protect sebagai Pembeda dengan TNI
Sigit juga menegaskan perbedaan mendasar antara doktrin Polri dan TNI. Ia menyatakan bahwa Polri berpegang teguh pada doktrin to serve and protect, serta Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tutupnya.






