Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp 2,37 triliun ke negara.
Capaian Kortas Tipikor
“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp 2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit.
Selain pengembalian aset dalam jumlah besar, Jenderal Sigit juga melaporkan beberapa kasus menonjol yang ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus menonjol lainnya yang diungkap adalah terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu kasus yang dilaporkan memiliki nilai kerugian mencapai Rp 741,2 miliar, dengan enam orang tersangka telah ditetapkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.






