Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Kasus Hogi Minaya Diupayakan Restorative Justice

Advertisement

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret sedang diupayakan penyelesaiannya melalui restorative justice. Jenderal Sigit memonitor langsung perkembangan kasus ini.

Upaya Penyelesaian Kasus Hogi Minaya

“Kasus itu sebenarnya sudah terjadi beberapa waktu yang lalu namun Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Ia memastikan bahwa pihaknya tengah berupaya agar kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang. “Sehingga kasus itu segera bisa selesai,” imbuhnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, seorang suami di Sleman, yang dikenal dengan inisial Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Pria tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kedua penjambret tewas.

Peristiwa nahas ini terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Hogi Minaya tidak dilakukan penahanan dan hanya berstatus tahanan luar. Kasus ini dilaporkan telah memasuki tahap II di Kejaksaan.

Advertisement