Bogor – Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengambil langkah tegas dengan mencopot dan menempatkan khusus tiga personel Unit Reskrim Polsek Parungpanjang menyusul aksi massa yang terjadi pada Jumat (26/12/2025). Kericuhan dipicu dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum terkait kasus ranmor.
Respons Cepat Kapolres Bogor
Situasi memanas ketika personel kepolisian melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus ranmor di Cigudeg. Dalam proses pengamanan seorang warga berinisial AK, terjadi miskomunikasi dan dugaan pelanggaran prosedur. Insiden ini memicu kemarahan keluarga dan warga Desa Tegalega yang kemudian mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi.
Menanggapi gejolak tersebut, AKBP Wikha Ardilestanto segera turun tangan. Melalui panggilan video, Kapolres memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada warga yang berkumpul di halaman polsek. Upaya ini berhasil meredakan ketegangan, dan massa membubarkan diri dengan tertib setelah aspirasi mereka didengar.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari masyarakat. Begitu ada laporan mengenai ketidaksesuaian prosedur di lapangan, kami langsung bertindak cepat dan responsif untuk menarik personel yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar AKBP Wikha, Sabtu (27/12/2025).
Silaturahmi dan Sidang Disiplin
Kapolres Bogor tidak hanya meredam aksi massa, tetapi juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama setempat, KH Ahum, yang merupakan orang tua dari warga yang sempat diamankan. Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila diutus untuk bersilaturahmi ke kediaman KH Ahum guna memastikan situasi tetap kondusif.
Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, Polres Bogor menggelar sidang disiplin pada Sabtu sore. Tiga personel terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Ketiganya dijatuhi sanksi disiplin yang berat.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar Prosedur
Berdasarkan hasil evaluasi, ketiga personel tersebut menerima sanksi disiplin sebagai berikut:
- Aiptu IN: Teguran Tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, dan pembebasan dari jabatan.
- Bripka MAS: Teguran Tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, dan pembebasan dari jabatan.
- Briptu AN: Teguran Tertulis, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat selama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, dan pembebasan dari jabatan.
“Penanganan ini kami lakukan secara transparan dan cepat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri. Kami pastikan setiap personel yang bertugas wajib mematuhi SOP yang berlaku,” tegas AKBP Wikha.
Saat ini, situasi di wilayah Parungpanjang dan Cigudeg dilaporkan telah kembali normal dan kondusif. Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian personel dalam bertugas di lapangan.






