Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan kemarahannya atas kematian seekor gajah Sumatera di hutan Pelalawan yang diduga dibunuh secara sengaja. Ia memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku bertanggung jawab.
Tindakan Keji dan Tidak Bertanggung Jawab
“Gajah liar itu tewasnya dibunuh secara sengaja. Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Irjen Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kota Pekanbaru, pada Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini disampaikan Kapolda Riau sebagai respons terhadap pertanyaan dari mahasiswa mengenai temuan gajah mati.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pembunuhan gajah liar tersebut. Proses investigasi ini melibatkan koordinasi erat dengan Polisi Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Pekanbaru.
“Kemarin kita sudah melakukan olah TKP bersama Polisi Kehutanan dan BKSDA,” tambah Irjen Herry Heryawan, mengonfirmasi langkah-langkah yang telah diambil di lokasi kejadian.
Kabar yang Mengejutkan Kapolda
Informasi mengenai kematian gajah Sumatera ini pertama kali diterima Kapolda Riau pada Senin (2/2). Jenderal bintang dua yang dikenal sebagai advokat kelestarian gajah Sumatera ini mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam.
“Saya ini bapak angkatnya gajah,” tegas Kapolda, menunjukkan kedekatannya dengan satwa dilindungi tersebut. Irjen Herry Heryawan memang dikenal vokal dalam menyuarakan pentingnya pelestarian alam dan ekosistem, termasuk perlindungan terhadap hewan endemik seperti gajah dan harimau Sumatera.
Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian gajah bukan hanya soal konservasi, tetapi juga menjaga warisan alam Riau. Menurutnya, tindakan membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Kapolda juga mengimbau masyarakat serta perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah untuk tidak melakukan tindakan anarkis apabila terjadi konflik satwa. Pelaku pembunuhan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Polri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Kronologi Penemuan Gajah
Gajah jantan tersebut ditemukan di area lahan konsesi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam. Kondisi gajah saat ditemukan memprihatinkan, dengan gadingnya yang telah hilang.
Seorang saksi bernama Winarno menceritakan bahwa ia mencium bau busuk dari dalam hutan pada Senin (2/2) malam. Kecurigaan tersebut membawanya menemukan gajah yang sudah tak bernyawa.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi, tapi saya langsung melaporkannya ke pihak keamanan,” kata Winarno, saksi penemuan gajah.






