Berita

Kapolda Banten Tegaskan Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Advertisement

Polda Banten mengimbau panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru untuk tidak menggelar pesta kembang api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera.

Imbauan dan Ancaman Tindakan Tegas

Kapolda Banten, Irjen Hengki, menyatakan pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk panitia perayaan, melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, dan pemerintah daerah. “Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib,” ujar Hengki pada Jumat (26/12/2025).

Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pihak yang nekat menggelar pesta kembang api atau petasan. “Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia,” katanya.

Ia berharap masyarakat dapat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian, seperti doa bersama, sebagai bentuk solidaritas bagi korban bencana di Sumatera. “Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain,” jelasnya.

Advertisement

Surat Edaran Gubernur Banten

Sebelumnya, Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Banten.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa warga di Sumatera. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut, seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (26/12/2025).

Andra Soni secara tegas melarang seluruh masyarakat di Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. “Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026,” tegasnya.

Advertisement