Berita

Kapan BSU Cair Lagi di 2026? Kemnaker Imbau Waspada Hoaks

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang beredar. Hingga kini, belum ada informasi resmi kapan program BSU akan kembali disalurkan pada tahun 2026.

Waspada Hoaks BSU 2026

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan tidak resmi. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam keterangan tertulisnya.

Informasi resmi mengenai BSU hanya akan disampaikan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. “Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Faried juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026. “Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegasnya.

Advertisement

Syarat Penerima BSU 2025

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 kepada 16.048.472 pekerja/buruh. Syarat penerima BSU di tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU secara resmi melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit Anda.
  4. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tertera.
  5. Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya.
Advertisement