Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo memberlakukan larangan berlayar pada malam hari bagi kapal wisata di wilayahnya. Keputusan ini diambil menyusul insiden tenggelamnya kapal yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta keluarganya pada 26 Desember 2025.
Larangan Berlayar Malam Hari
Stephanus Risdiyanto, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, menyatakan bahwa nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, khususnya di 10 lokasi yang telah diidentifikasi sebagai zona kedaruratan sejak 2023. “Nakhoda kapal dilarang melayarkan kapalnya pada malam hari, terutama pada 10 lokasi kedaruratan yang sudah kami identifikasi dan umumkan dari tahun 2023,” ujar Stephanus, mengutip laporan detikBali pada Jumat (09/01/2026) pagi.
Kapal wisata yang beroperasi di perairan Taman Nasional Komodo diwajibkan untuk berlabuh saat malam tiba. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan laut, mengingat penanganan darurat saat cuaca buruk di malam hari sangat terkendala oleh keterbatasan jarak pandang.
Kendala Penanganan Darurat
Stephanus menjelaskan bahwa jarak pandang yang terbatas pada malam hari dapat menghambat antisipasi dan penanganan kedaruratan. “Apabila jarak pandang terbatas maka antisipasi kedaruratan itu akan terhambat,” tuturnya.
Lebih lanjut, pelayaran di malam hari juga menyulitkan tim tanggap darurat dalam melakukan operasi pencarian dan pertolongan jika terjadi kecelakaan kapal. Ia mengakui bahwa kebijakan ini merupakan langkah antisipasi agar insiden serupa dengan tenggelamnya KM Putri Sakinah tidak terulang.
KM Putri Sakinah tenggelam saat berlayar pada malam hari di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada 26 Desember 2025. Insiden tragis tersebut merenggut nyawa Martin Carreras Fernando, pelatih sepak bola wanita Valencia CF, dan anggota keluarganya.






