Berita

Kapal Supertanker MT Arman 114 Gagal Dilelang, Kembali Ditawarkan Rp 1,1 Triliun

Advertisement

JAKARTA – Kapal supertanker MT Arman 114, yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) karena memuat 1,2 juta barel minyak mentah ringan, kembali akan dilelang. Lelang sebelumnya pada 2 Desember 2025 gagal terlaksana karena tidak ada peminat yang memenuhi syarat.

Jadwal Lelang Ulang dan Detail Objek

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa lelang ulang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses lelang akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Batas akhir penawaran lelang adalah pukul 10.00 WIB waktu server.

Kapal tanker yang dibangun di Korea Selatan pada tahun 1997 ini memiliki spesifikasi panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Material baja kapal memiliki kedalaman 20,00 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton. Kapal dengan call sign EPLQ7 ini membawa muatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

Nilai Limit dan Persyaratan Peserta Lelang

Anang menjelaskan bahwa kapal tersebut dilelang dalam satu paket dengan harga pembukaan Rp 1,1 triliun. Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 118.000.000.000.

Setiap calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id. Terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017, antara lain:

  • Badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
  • Badan usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke www.lelang.go.id dan dikirimkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Penjelasan lebih lanjut mengenai lelang akan dilaksanakan pada Kamis-Jumat, 22-23 Januari 2026, di Kejaksaan Negeri Batam.

Advertisement

Awal Mula Kasus Penyitaan

Kapal supertanker MT Arman 114 disita dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal tersebut juga telah dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada Juli 2024. Petugas Bakamla melihat dua kapal tanker saling menempel dan mematikan sistem AIS (Automatic Identification System). Kapal MT Arman 114 berbendera Iran dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship (transfer muatan antar kapal) secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa dari pengamatan menggunakan drone, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan terjadi tumpahan minyak (oil spill) dari MT Arman 114.

“Tim Bakamla melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi minyak akibat oil spill, dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kapal MT ARMAN 114 dibantu oleh coast guard Malaysia,” ujar Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di KLHK, Jumat (12/7/2024).

Supertanker berbendera Iran tersebut membawa muatan minyak mentah atau light crude oil (LCO) sebanyak 272.569 metrik ton, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 4,6 triliun.

Advertisement