Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud.
Penggeledahan Selama 16 Jam
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. “Serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing,” imbuhnya.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik fisik maupun elektronik. Barang bukti fisik meliputi berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan, pembukuan, kerja sama, perjanjian, pembiayaan, jaminan, kebijakan internal, tata kelola perusahaan, profil usaha, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet.
Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari unit CPU dan mini PC.
Modus Proyek Fiktif
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
“Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” jelas Ade Safri. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” lanjutnya.
28 Orang Diperiksa
Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang terkait indikasi kecurangan ini. Mereka terdiri dari berbagai klaster, termasuk borrower, lender, dan pihak DSI. Sebanyak 18 orang di antaranya merupakan manajemen PT DSI.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.
Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026.






