Kakak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yakni Petrus Giri Hesniawan, dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026), Petrus mengungkapkan bahwa sejumlah aset keluarganya turut disita terkait kasus tersebut.
Saksi Meringankan untuk Terdakwa
Petrus Giri Hesniawan dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Awalnya, Petrus mengaku mengenal Marcella saat dirinya menjadi pengacara untuk adiknya, Rafael Alun, dalam kasus korupsi yang ditangani pada tahun 2023.
“Klien yang menjadi klien Ibu Marcella siapa?” tanya pengacara Marcella kepada Petrus.
“Bapak Rafael Alun Trisambodo,” jawab Petrus.
“Hubungan Bapak dengan Pak Rafael apa ya?” lanjut pengacara Marcella.
“Saya kakak tertua dari Pak Rafael,” tegas Petrus.
Titip Sertifikat Tanah untuk Biaya Pengacara
Petrus menjelaskan bahwa Rafael Alun pernah meminta bantuan keluarga untuk membayar jasa pengacara Marcella. Ia menuturkan bahwa pihak keluarga sempat menitipkan sertifikat tanah atas nama Irene Suheriani Suparman, ibunda Rafael, yang berlokasi di Jakarta Selatan, kepada Marcella.
“Untuk sertifikat itu pada akhirnya apakah Bapak titipkan ke Ibu Marcella?” tanya pengacara Marcella.
“Sertifikatnya waktu itu kami serahkan kepada Ibu Marcella sebagai pengacara Pak Rafael Alun,” jawab Petrus.
“Apakah itu berkaitan dengan ada perkara keberatan dari pihak keluarga?” tanya pengacara Marcella.
“Jadi waktu itu Pak Rafael minta bantuan keluarga untuk membayar pengacara. Karena kami tidak punya uang cash pada saat itu, kami menitipkan sertifikat,” jelas Petrus.
Tiga Sertifikat Disita Penyidik
Dalam persidangan, Marcella Santoso membenarkan adanya tiga sertifikat tanah yang ikut disita oleh penyidik dan ditemukan di kantornya, Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF). Ketiga sertifikat tersebut atas nama Rafael Alun Trisambodo, ibundanya Irene Suheriani Suparman, dan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.
Marcella mengaku belum sempat mengembalikan sertifikat-sertifikat tersebut kepada Rafael Alun. Ia menegaskan bahwa ketiga sertifikat tanah itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Izin Yang Mulia ini sertifikat ada tiga atas nama Ernie, satu Rafael Alun dan satu Irene ikut tersita. Saya hari ini menghadirkan saksi untuk membuktikan saja bahwa itu tidak terkait atau bukan milik saya,” ujar Marcella.
Sementara itu, Petrus Giri Hesniawan menyatakan hanya mengetahui sertifikat yang dititipkan kepada Marcella adalah milik ibunya. Ia mengaku tidak mengetahui aset Rafael Alun lainnya.
“Apakah Bapak mengetahui sertifikat itu apakah milik saya atau hanya dititipkan saja kepada saya?” tanya Marcella.
“Sepanjang yang saya tahu beberapa aset Pak Rafael Alun itu disita. Jadi saya tidak tahu mengenai aset yang mana, tapi yang saya kemukakan sekarang ini adalah aset orang tua saya,” jawab Petrus.
Dakwaan Kasus Suap Minyak Goreng
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






