Berita

Kafe Tanpa Izin di Depok Disegel Satpol PP, Langgar Dua Perda Kota

Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sementara sebuah bangunan kafe yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengawasan Pasca-Pelanggaran Perda

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Depok, Hendar Fradesa, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari pengawasan pasca-penindakan terhadap pelanggaran perda yang dilakukan oleh pihak Koat Coffee. Kafe tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Hari ini kami melakukan penyegelan, setelah sebelumnya melakukan pemanggilan dan pemberitahuan untuk pelaksanaan hari ini. Dan saat pelaksanaan tidak dihadiri pihak Manajemen Koat Coffee,” ujar Hendar, mengutip situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (13/1/2026).

Upaya Penguatan Manajemen Pelaku Usaha

Hendar menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Depok, melalui tim terpadu, untuk melakukan penguatan terhadap manajemen pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia berpesan kepada seluruh pelaku usaha di Kota Depok, khususnya Koat Coffee, untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum memulai aktivitas usaha.

Advertisement

“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” tegasnya.

Proses penyegelan di lokasi kafe tersebut turut didampingi oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan setempat.

Advertisement